- Sejak 1 November 2024, ada syarat baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika belum punya, pemohon wajib mengurusnya terlebih dahulu agar bisa bikin baru atau perpanjang SIM. Syarat baru itu yakni Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif bagi pemohon SIM. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. "Terkait BPJS pada penerbitan SIM, kepesertaan aktif BPJS merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM, berdasarkan Perpol 2 tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5a," ucap Prianggo, (2/4/26) mengutip Kompas.com. Adapun bunyi aturan tersebut adalah: "Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)." Meski demikian, Prianggo menambahkan penerapan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. "Untuk saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap sosialisasi dikarenakan saat ini masih dalam proses pengintegrasian sistem antara Korlantas dan BPJS," ucap Prianggo. Jadi meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling.