Catat Syarat Wajib dan Tarif Balik Nama Kendaraan yang Perlu Disiapkan

SOLO, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan wajib dilakukan setelah membeli mobil atau motor bekas, agar status kepemilikan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat.
Dengan melakukan balik nama, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus pajak tahunan, membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa hambatan.
Untuk balik nama kendaraan bermotor ada beberapa syarat wajib yang harus dipersiapkan, seperti:

Biaya balik nama kendaraan bermotor.
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
Perlu diketahui, proses balik nama kendaraan bekas saat ini sudah gratis permanen. Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari diler. Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Adapun rincian tarif yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yaitu :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 100.000
- Perpanjangan Rp 100.000
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
- Baru Rp 200.000
- Perpanjangan Rp 200.000
Kemudian, ada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Ada juga, penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000
- Ganti kepemilikan Rp 225.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga:
- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000
Selain itu, pemilik juga perlu menyiapkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan, serta biaya cek fisik sekitar Rp25.000.
Adapun tarif balik nama dapat bervariasi sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, biaya balik nama kendaraan di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.