Ilustrasi STNK dan BPKB Pada pertengahan tahun 2025, berbagai pemerintah provinsi di Indonesia serentak menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari Aceh di barat hingga Papua di timur, program ini hadir untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Berikut ini rangkuman lengkap wilayah-wilayah yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Juli 2025, disusun oleh VIVA Otomotif Rabu 2 Juli 2025:1. AcehPemerintah Provinsi Aceh membuka program pemutihan hingga 31 Desember 2025, mencakup penghapusan pajak progresif serta biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB). Program ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang ingin memutihkan data kepemilikan atau memulihkan status pajak. 2. Sumatera BaratProvinsi Sumatera Barat menjalankan program pemutihan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat dibebaskan dari pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan cukup membayar pajak tahun berjalantanpa dikenai denda.3. RiauDi Riau, pemutihan dimulai sejak 19 Mei dan akan berakhir 19 Agustus 2025. Bagi warga yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun ini saja. 4. LampungWarga Lampung mendapat kesempatan untuk menikmati keringanan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan serta bebas biaya balik nama. 5. Bangka BelitungProvinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan program pemutihan selama dua bulan, yaitu 1 Mei sampai 31 Juli 2025, meliputi penghapusan denda dan kemudahan pembayaran pajak pokok. 6. BantenDengan dasar hukum SK Gubernur No. 286 Tahun 2025, Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.7. DKI JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan program pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Rinciannya meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak dan kemudahan proses administrasi kendaraan.8. Jawa BaratProgram pemutihan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai 30 September 2025, namun kali ini dengan kebijakan baru. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak dua tahun terakhir (tahun ini dan tahun sebelumnya), sementara tunggakan lebih dari itu dihapuskan.9. Kalimantan BaratDi Kalimantan Barat, pemutihan denda pajak kendaraan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajaknya, namun denda keterlambatan akan dihapuskan.10. Kalimantan UtaraPemilik kendaraan di Kalimantan Utara masih bisa memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Desember 2025. Insentif diberikan dalam bentuk penghapusan denda dan pelunasan tunggakan secara ringan.11. PapuaMenutup dari sisi timur, Papua menyuguhkan program pemutihan dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan akan mendapat penghapusan denda serta diskon pajak pokok hingga 40 persen, tergantung lama tunggakan.