Sejumlah pemerintah provinsi masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan denda, pembebasan tunggakan, hingga potongan pokok pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan programnya berakhir pada 30 September 2026: Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 1. Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program tersebut berlaku sejak Mei 2026 dan berakhir pada 30 September 2026. Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda PKB, pembebasan tunggakan pajak, serta diskon 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Bengkulu. 2. DI Yogyakarta Pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) hingga 30 September 2026. Program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak di DI Yogyakarta masih dapat memanfaatkan keringanan tersebut sebelum program berakhir pada akhir September. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. 3. Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026. Dalam program tersebut, pemerintah daerah memberikan diskon pokok PKB terutang untuk kendaraan roda dua pribadi sebesar 24 persen. Selain itu, terdapat diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan potongan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. 4. Nusa Tenggara Barat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turut memberikan keringanan pajak kendaraan melalui program yang tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Dalam program tersebut, keterlambatan pembayaran PKB mendapatkan penghapusan. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun atau untuk tahun pajak 2020 ke bawah juga mendapatkan pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan di NTB tersebut akan berakhir pada 30 September 2026. 5. Kepulauan Riau Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga akan berakhir pada 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas serta penghapusan denda SWDKLLJ. Terdapat pula diskon tambahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat sebesar 5 persen dan pembayaran melalui loket Samsat sebesar 3 persen. 6. Sumatera Utara Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan di Sumatera Utara dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemutihan berakhir pada akhir September 2026. Dengan batas waktu yang semakin dekat, masyarakat di enam provinsi tersebut dapat mengecek ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran atau pengurusan administrasi kendaraan.