Program pemutihan pajak kendaraan masih digelar di sejumlah provinsi di Indonesia. Berbagai keringanan diberikan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan. Selain PKB, beberapa daerah juga memberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda SWDKLLJ. Lantas, provinsi mana saja yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan?Berikut daftar daerah beserta periode dan rincian keringanan yang diberikan: HUT ke-81 RI. 10 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Daftarnya 1. Banten Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut mencakup bebas 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. 2. Bali Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, sepanjang 2026. Keringanan yang diberikan berupa potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, tersedia tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak. 3. DI Yogyakarta Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. 4. Jawa Tengah Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Keringanan tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025. 5. Kalimantan Selatan Pemprov Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026. Masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kepemilikan sepeda motor pribadi. Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. 6. Kepulauan Riau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 Agustus hingga 20 September 2026. Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram Samsat Batam, masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dan keringanan, meliputi: Pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, selain untuk tahun berjalan Pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen Pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, selain untuk tahun berjalan; Potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui e-SAMSAT atau SIGNAL Potongan pokok PKB sebesar 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat Potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk mutasi masuk, khusus kendaraan dari luar Provinsi Kepri. 7. Nusa Tenggara Barat Pemprov Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah. Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026. 8. Papua Barat Pemprov Papua Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB. 9. Sulawesi Barat Pemprov Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026. Program tersebut mencakup diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah dan pembebasan 100 persen denda PKB untuk periode yang sama. Tersedia pula diskon PKB tahun pertama untuk kendaraan mutasi serta pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan. 10. Sulawesi Utara Pemprov Sulawesi Utara menggelar program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Insentif yang diberikan meliputi pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan. 11. Lampung Pemprov Lampung kembali menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, meliputi: Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapuskan Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun dan usia kendaraan di atas 20 tahun cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Seluruh tunggakan dan denda dihapuskan Pembebasan denda dan pajak progresif Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua Diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung Diskon sebesar 5 hingga 15 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.