Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda pajak, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pengurangan tunggakan. Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026: 1. Banten Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut mencakup bebas 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. HUT ke-81 RI, Sejumlah Provinsi Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2. Bali Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Keringanan yang diberikan berupa potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, tersedia tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak. 3. Bengkulu Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda sekaligus penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan. 4. DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang terlambat membayar cukup melunasi pokok pajak karena bunga dan denda keterlambatan dihapus secara otomatis melalui sistem. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l 5. DI Yogyakarta Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. 6. Jawa Tengah Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Keringanan tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025. 7. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku selama 1-31 Agustus 2026. Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta sejumlah keringanan bagi kendaraan roda dua, termasuk milik buruh dan ojek online. Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. 8. Kalimantan Selatan Pemprov Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026. Masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kepemilikan sepeda motor pribadi. Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. 9. Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau memberikan insentif untuk PKB dan BBNKB pada 2026. Keringanan yang diberikan berupa diskon PKB roda dua sebesar 10 persen dan roda empat sebesar 5 persen. Sementara itu, BBNKB roda dua maupun roda empat mendapatkan diskon sebesar 20 persen. 10. Lampung Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus. Selain itu, tersedia pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif serta sejumlah diskon untuk balik nama dan mutasi kendaraan. 11. Maluku Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor DE di Provinsi Maluku. 12. Nusa Tenggara Barat Pemprov Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah. Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026. 13. Papua Barat Pemprov Papua Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB. 14. Riau Pemprov Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selama program berlangsung, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan. Sementara itu, tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan. 15. Sulawesi Barat Pemprov Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026. Program tersebut mencakup diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah dan pembebasan 100 persen denda PKB untuk periode yang sama. Tersedia pula diskon PKB tahun pertama untuk kendaraan mutasi serta pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan. 16. Sulawesi Utara Pemprov Sulawesi Utara menggelar program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Insentif yang diberikan meliputi pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.