Guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak, sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada November 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat melunasi kewajiban tanpa dikenai denda administrasi maupun biaya tambahan lainnya. Pada November 2025 ini setidaknya terdapat 14 provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon PKB. Adapun daftarnya sebagai berikut: 1. DKI Jakarta DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai, Senin (10/11/2025). Program Pemutihan pajak Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan bahwa program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025. Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi: Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan. 2. Jawa Timur Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk: Pengemudi Ojol memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya, Rabu (16/7/2025) Sanksi administratif keterlambatan Pajak progresif Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya 3. Aceh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh juga menggelar program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga dengan program ini masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda. 4. Kalimantan Utara Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 5. Kalimantan Barat Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi: Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk Gratis BBNKB kendaraan bekas Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya. 6. Kalimantan Selatan Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. 7. Papua Barat Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan: Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah Potongan pokok pajak tahun 2025 Diskon BBNKB Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan. 8. Sulawesi Selatan Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025. Melalui program bebas denda dan diskon pajak, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut: Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025 Bebas denda PKB Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel). 9. Sulawesi Tenggara Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak. 10. Riau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. 11. Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional hingga 15 November 2025, dengan memberikan: Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB Pengurangan pokok pajak Bebas denda SWDKLLJ Gratis biaya BBNKB II 12. Maluku Utara Berdasarkan unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025. Beberapa keringanan yang diberikan meliputi: Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi Bebas denda pajak tahun berjalan Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan Penghapusan denda SWDKLLJ 13. Kalimantan Tengah Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI. Berdasarkan dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup: Bebas denda pajak kendaraan Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB. 14. Bali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025. Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati: Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.