Pemerintah daerah di sejumlah provinsi kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan. Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga keringanan biaya mutasi kendaraan. Adapun daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026, sebagai berikut: Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. 1. DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. 2. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Adapun sejumlah keringanan yang diberikan meliputi:Diskon pokok PKB sebesar 5 persenPengurangan sanksi administrasiPotongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. 3. Bali Pemerintah Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rincian insentif yang diberikan antara lain: Potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc Diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. 4. Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan. Keringanan pajak mutasi kendaraan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut disarankan segera melakukan pembayaran sebelum masa berlaku keringanan pajak kendaraan di masing-masing daerah berakhir. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang