Daftar Isi DKI Jakarta Jawa Barat Sumatera Selatan Bali Provinsi Lain Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melonggarkan insentif pajak buat kendaraan listrik. Nantinya, pemerintah daerah dibolehkan mengenakan pajak buat kendaraan listrik, jadi tidak Rp 0 sama sekali.Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik mendapat keistimewaan PKB Rp 0. Setiap perpanjang STNK tahunan, mereka hanya dibebankan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja.Kini, aturan baru keluar. Kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak tahunan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain: kereta api;kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.Sejauh ini, berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa provinsi yang sudah menyatakan akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Beberapa provinsi itu juga mengkonfirmasi bahwa pajak kendaraan listrik tetap diberikan insentif sehingga lebih murah.DKI JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan PKB buat kendaraan listrik. Kini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut."Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seperti dikutip Antara.Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi regulasi untuk pajak kendaraan listrik sedang disiapkan. "Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada detikOto, Jumat (17/4/2026).Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik. Pihaknya sedang menyiapkan aturannya."Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya.Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bilang, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah."Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.Menurutnya, jika pajak kendaraan listrik sama sekali tidak ada serta dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka Pemprov kesulitan untuk membangun wilayahnya.Jawa BaratSelain Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga sudah mengungkapkan akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah."Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.Menurutnya, jika pajak kendaraan listrik sama sekali tidak ada serta dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka Pemprov kesulitan untuk membangun wilayahnya.Sumatera SelatanDikutip dari detikSumbagsel, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Pemprov Sumsel tengah menyusun peraturan gubernur terkait pajak kendaraan listrik. Meski jumlah kendaraan listrik tak banyak, tapi kebijakan ini menjadi potensi peningkatan pajak daerah."Dari sisi potensi fiskal, kebijakan ini secara teoritis memang membuka peluang tambahan penerimaan daerah. Namun, potensinya masih relatif terbatas mengingat populasi kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional," katanya."Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur," jelasnya.BaliDikutip detikBali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih mengkaji penerapan pajak kendaraan listrik. Pemprov Bali kini menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nominal pajak kendaraan listrik tersebut."Masih dibahas, termasuk kesepakatan nasional biar nggak terlalu jauh timpang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Dewa Tagel Wirasa.Tagel memastikan Bali siap untuk menerapkan pajak kendaraan listrik. Menurutnya, penerapan pajak tersebut akan dilaksanakan serentak secara nasional."Masih menunggu arahan pusat belum," kata Tagel singkat.Provinsi LainDaerah-daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur kemungkinan juga akan mengenakan pajak buat kendaraan listrik. Namun, hingga artikel ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah tersebut terkait pemberlakuan pajak kendaraan listrik.