Pemrintah resmi mengeluarkan aturan baru yang mengubah skema pajak mobil listrik di Indonesia. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai kini tetap menjadi objek pajak. Meski ada aturan baru mengenai skema pajak mobil listrik, CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menghadirkan kemudahan bagi calon pemilik mobil listrik. "Pajak itu sudah pasti akan ada kan, tinggal cepat atau lambatnya doang," kata Andry saat ditemui di Guangzhou, China, Senin (20/4/2026). Contoh mobil listrik Aion yang dirakit di pabriknya di Guangzhou, China. "Bagi konsumen yang ingin mendapatkan fasilitas masih mendapatkan pajak murah, harus mempercepat pembeliannya. Andry mengatakan pihaknya akan memberikan berbagai program penjualan yang meringankan calon konsumen. "Tentu kita masih terus berikan promo-promo yang menarik, paket-paket kredit yang lebih memudahkan bagi konsumen," ujarnya. Namun Andry memberikan catatan penting bagi masyarakat yang masih menunda pembelian. Menurutnya, waktu terbaik untuk meminang mobil listrik adalah saat ini. "Tapi ya konsumen harus mempercepat, karena kita berpacu sama waktu sebelum peraturan itu berlaku. Kalau konsumen mau menikmati pajak yang masih yang lalu," katanya. Aion UT Seperti diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik kini secara regulasi tetap dikenakan pajak, namun besarannya tidak mutlak penuh. Pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan masing-masing wilayah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang