Guangzhou[Gambas:Youtube] Jika melihat pasar otomotif Indonesia, pertumbuhan kendaraan listrik tidak lepas dari berbagai kemudahan. Mulai dari insentif pajak nol persen hingga bebas ganjil genap jadi daya tarik konsumen. Kini pajak kendaraan listrik di Indonesia pun tidak lagi gratis.Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.CEO GAC Indonesia, Andry Ciu pun memberikan pandangannya terhadap langkah terbaru pemerintah tersebut. Menurut Andry, hingga saat ini GAC AION masih menunggu kebijakan tersebut yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah."Kalau mengenai kenaikan, wacananya kan memang sudah ada. Tapi kembali kan ketentuan itu, PKB itu dari masing-masing provinsi akan tentukan. Dan yang itu kita sedang tunggu, kapan angka pastinya.Jadi selama belum ada angka pastinya, kita belum bisa kasih tahu bahwa ini seberat (sebesar) apa kenaikannya," ujar Andry di Guangzhou, China."BBNKB itu kan kemarin keluar surat mobil listrik kena, tapi 25 persen.Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Keluarnya di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima sih.Tapi perhitungannya kan contohnya 25 persen.Ya kalau sampai 25 persen pun ya masih jauh lebih hemat," Andry menambahkan.Melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, tertulis Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:- kereta api;- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.