[Gambas:Youtube] Tantangan kendaraan listrik di Indonesia akan diuji dengan diberlakukannya pajak kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.Lalu bagaimana reaksi konsumen nih? Salah satu produsen mobil listrik di Indonesia, GAC AION memberikan pandangannya. Menurut CEO GAC AION, Andry Ciu, saat pajak kendaraan listrik diberlakukan maka akan ada reaksi di masyarakat."Reaksi masyarakat kalau ada kenaikan harga, pasti akan ada reaksi. Tapi sejauh apa, ya kita lihat nanti responnya masyarakat seperti apa," kata Andry.Sebagai catatan, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pajak kendaraan listrik. Nantinya, pajak kendaraan listrik tidak otomatis Rp 0. Meski begitu, tetap ada insentif untuk kendaraan listrik sehingga pajaknya bisa lebih murah.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturannya."Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada detikOto beberapa waktu lalu.Kebijakan yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.Tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik."Diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu, mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan semata-mata pembebasan pajak.Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik. Pihaknya sedang menyiapkan aturannya."Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya.