Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah, seiring perubahan kebijakan nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pungutan pajak tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan seluruh kendaraan. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026). Ilustrasi mobil listrik. Ia menjelaskan, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta dengan potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan tertekan. Menurut dia, kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur. Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, seiring manfaat yang dirasakan, khususnya dari perbaikan jalan. Sebagai dukungan, Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama. Perubahan arah kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional. Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut tidak lagi berlaku. Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya (apakah termasuk BEV atau tidak). Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Warga mengantre dan mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Suasana pelayanan tampak ramai dan lancar setelah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dinilai mempermudah proses Adapun dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak juga tidak dibedakan antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal. Termasuk besaran bobot koefisien yang jadi pengali besaran PKB. Kebijakan ini membuat posisi kendaraan listrik setara dengan mobil konvensional dalam struktur pajak, meski insentif tetap dimungkinkan. DKI Jakarta Di sisi lain, pendekatan berbeda tengah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan pihaknya sedang merumuskan kebijakan turunan yang akan mengatur insentif kendaraan listrik secara lebih seimbang. “Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” kata Pramono. Menurut dia, selama ini kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif, mulai dari pembebasan pajak hingga fasilitas bebas ganjil-genap. Ilustrasi mobil listrik. Oleh karena itu, kebijakan ke depan akan mempertimbangkan keseimbangan antara insentif dan kontribusi terhadap daerah. “Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” ujar Pramono. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang