Ilustrasi mengecas mobil listrik di SPKLU Terbitnya aturan baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan pada skema pajak kendaraan di Indonesia. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah tidak lagi otomatisnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini menandai fase baru dalam kebijakan fiskal sektor otomotif, di mana kendaraan listrik mulai diperlakukan lebih setara dengan kendaraan konvensional dalam konteks pajak daerah. Sebelumnya, berbagai insentif diberikan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, termasuk pembebasan pajak di sejumlah wilayah. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Di tingkat daerah, kebijakan ini mulai direspons secara beragam. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang memastikan bahwa kendaraan listrik tetap akan dikenakan pajak, dengan mempertimbangkan kebutuhan penerimaan daerah.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan masih menjadi komponen penting dalam mendukung pembangunan. Ia menilai seluruh kendaraan, baik berbasis bahan bakar maupun listrik, tetap menggunakan fasilitas publik seperti jalan raya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Pemdaprov Jabar, Rabu 22 April 2026.Menurutnya, penghapusan pajak kendaraan berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah, terlebih jika dana bagi hasil dari pemerintah pusat tidak mengalir secara optimal. Kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan pemeliharaan jalan.Meski demikian, Pemprov Jawa Barat tidak hanya fokus pada aspek penerimaan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyederhanaan proses administrasi, di mana masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan. Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan.Selain itu, pemerintah daerah juga optimistis bahwa tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat seiring dengan perbaikan layanan dan kualitas infrastruktur. Jalan yang lebih baik dan fasilitas publik yang terjaga diharapkan menjadi bukti nyata manfaat dari pajak yang dibayarkan.