- Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terpantau mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Diketahui sepanjang 2025, penjualan mobil listrik secara nasional tercatat mencapai 103.931 unit. Meski begitu sebagian besar kendaraan listrik yang beredar saat ini nyatanya masih digunakan sebagai kendaraan tambahan atau mobil kedua. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan kalau berdasar hasil perhitungan pihaknya, sekitar 66,2 persen kendaraan listrik pada 2025 dimiliki sebagai kendaraan kedua. Sementara itu, porsi kepemilikan kendaraan listrik sebagai kendaraan utama masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 4 persen. Menurut Andry, situasi tersebut berpotensi menjadi dasar dalam penerapan skema pajak progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Melalui skema tersebut, kendaraan listrik pertama tetap bisa memperoleh berbagai dukungan agar tingkat adopsi terus meningkat. Sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya dapat mulai dikenakan tambahan pajak. “Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ujar Andry melansir Kompas.com, Jumat (22/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pajak progresif sebaiknya dijadikan opsi terakhir dalam kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.