25/09/2025 · 1 hari yang lalu

Ada Usulan Bea Balik Nama Mobil Konvensional Diturunkan

otomotif, pajak kendaraan, penjualan mobil, Kemenko Perekonomian, BBNKB, penjualan kendaraan, Ada Usulan Bea Balik Nama Mobil Konvensional Diturunkan

Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Soekirman, mengusulkan adanya harmonisasi pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Salah satu usulan tersebut adalah menyesuaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) pada kendaraan bermesin internal combustion engine (ICE) atau konvensional agar serupa dengan mobil listrik murni alias battery electric vehicle (BEV).

“Tadi ada masukan bahwa pajak kendaraan ini cukup besar, hampir 40 persen. Mungkin kita mulai dulu dari pendekatan non-pajak, yakni BBnKB,” ungkap Atong, Kamis (25/9/2025).

otomotif, pajak kendaraan, penjualan mobil, Kemenko Perekonomian, BBNKB, penjualan kendaraan, Ada Usulan Bea Balik Nama Mobil Konvensional Diturunkan

Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta.

Usulan ini muncul setelah melihat perkembangan penjualan kendaraan bermotor nasional. Sepanjang semester I/2025, dari total 374.740 unit kendaraan roda empat yang terjual, BEV menyumbang 36.611 unit.

Artinya, pangsa pasar BEV kini telah mencapai 9,77 persen, tertinggi sepanjang sejarah kehadiran mobil listrik di Tanah Air.

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2021, pangsa BEV baru sebesar 0,08 persen. Namun, mayoritas kendaraan listrik yang beredar saat ini masih berupa impor utuh atau completely built-up (CBU).

Sementara kendaraan ICE yang memiliki rantai industri panjang, justru mengalami tekanan. Kontribusinya turun dari 99,64 persen menjadi 82,51 persen atau sekitar 309.200 unit, sehingga memberi dampak pada ekosistem industri otomotif lokal.

Secara keseluruhan, pasar kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri tengah melambat. Data Gaikindo, pada periode yang sama, penjualan wholesales turun 8,6 persen, dari 410.020 unit menjadi 374.740 unit.

otomotif, pajak kendaraan, penjualan mobil, Kemenko Perekonomian, BBNKB, penjualan kendaraan, Ada Usulan Bea Balik Nama Mobil Konvensional Diturunkan

Ilustrasi Mobil Listrik

Atong menjelaskan, penyesuaian tarif BBnKB untuk kendaraan konvensional memungkinkan dilakukan karena cukup diatur melalui Peraturan Menteri.

“Kalau dibuka dari surat Permendagri 6/2023 tentang BBnKB untuk mobil listrik saat itu, memungkinkan. Sehingga harga bisa diturungkan di tengah daya beli masyarakat," kata dia.

“BBnKB dulu, karena kalau PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) itu agak sulit (lewat UU). BBnKB juga instrumennya bersifat non-undang-undang,” tambah Atong.

“Namanya juga usulan. Kalau bisa bebas 100 persen tentu bagus. Atau kalau tidak, 50 persen, 5 persen, ini bisa menjadi jurus baru agar harga jual kendaraan lebih terjangkau,” imbuhnya.

Diketahui, pajak kendaraan di Indonesia memang lebih kompleks dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Pembeli kendaraan di Indonesia dibebankan berbagai instrumen pajak, mulai dari BBnKB, PPN, PPnBM, hingga asuransi SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan TNKB. Jika dijumlahkan, total beban pajak bisa mencapai 40 persen.

otomotif, pajak kendaraan, penjualan mobil, Kemenko Perekonomian, BBNKB, penjualan kendaraan, Ada Usulan Bea Balik Nama Mobil Konvensional Diturunkan

Gambaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia

“PPN kita 11 persen, Thailand hanya 7 persen. Ditambah BBnKB 12,5 persen yang hanya ada di sini. Jadi, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan," ujar Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, beberapa waktu lalu.

"Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” tambahnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews