Jateng Aman Bagi Orang Mampu, Banyak Mobil Beda Nama Satu KK Tak Terendus Pajak Progresif

- Provinsi Jawa Tengah nampaknya aman bagi orang mampu yang memiliki mobil lebih dari satu.
Karena meski mobil-mobil terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), asal beda nama tak terendus pajak progresif.
Berbeda dengan Jakarta yang dasar penetapan pajak progresifnya berdasarkan kartu keluarga.
Sehingga, jumlah kendaraan dengan atas nama berbeda, tapi alamat sama bakal terhitung kena pajak progresif.
Pajak progresif sendiri merupakan penetapan tarif pajak kendaraan bermotor yang semakin besar nilainya, mengikuti status kendaraan tersebut menjadi kendaraan ke berapa.
Semakin banyak seseorang memiliki kendaraan dalam satu keluarga, maka pajaknya akan semakin besar.
Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menetapkan pajak progresif berdasarkan KK, namun NIK KTP.
"Sehingga, misal dalam satu keluarga memiliki 3 kendaraan, selama atas nama kepemilikan berbeda-beda dalam satu keluarga, tak akan kena pajak progresif," ucap Danang belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Artinya Pemprov Jawa Tengah tidak menjadikan pendapatan dari pungutan pajak progresif sebagai pendapatan yang besar, karena kemampuan masyarakat tak sama dengan Jakarta.