03/09/2025 · 8 hari yang lalu

Sia-sia Pinjam Nama, Ini Kriteria Penerapan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Pajak, pajak kendaraan, pajak progresif, Pajak Kendaraan Jakarta, Pajak Progresif Jakarta, Sia-sia Pinjam Nama, Ini Kriteria Penerapan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

- Pajak progresif kendaraan masih berlaku di Jakarta.

Untuk mengakali, biasanya para pemilik mobil lebih dari satu meminjam nama anggota keluarga lain, misal istri, anak atau orang tua.

Tapi ternyata usaha itu tergolong sia-sia. Karena penerapan pajak progresif kendaraan di Jakarta berlaku berdasar kriteria berikut.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan dengan alamat sama meski pemilik berbeda tetap kena pajak progresif.

Menurutnya itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 7.

"Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4," ucapnya saat dihubungi, (1/9/25) menukil Kompas.com.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat 4 pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu: Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Jadi mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi di Jakarta adalah sebagai berikut:

Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
Kendaraan kedua besaran pajaknya 3 persen
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 4 persen
Kendaraan keempat besaran pajaknya 5 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 6 persen

Jadi, pajak progresif merupakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan meningkat apabila dalam satu alamat terdaftar lebih dari satu kendaraan, meskipun nama pemiliknya berbeda.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews