Setiap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit, baik sepeda motor maupun mobil, akan dikenakan pajak progresif. Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor, di mana tarif pajak akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama, sehingga pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya harus membayar pajak lebih tinggi. Meski demikian, penerapan pajak progresif kendaraan tetap dibatasi oleh ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pajak kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ilustrasi STNK. Samsat Keliling Solo Januari 2026 beroperasi setiap hari, dari pagi hingga malam. Cek jadwal lengkap lokasi dan jam layanan perpanjang pajak kendaraan. Dalam aturan tersebut, pajak kendaraan pribadi dikenakan tarif 2 persen hingga 6 persen dan bersifat progresif sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama. Namun, sejumlah kendaraan mendapat tarif pajak lebih rendah, yakni 0,5 persen, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan atau badan usaha tidak dikenakan pajak progresif. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB kendaraan milik badan ditetapkan tetap sebesar 2 persen, tanpa melihat jumlah kendaraan yang dimiliki, sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap pelaku usaha. Selain pengaturan tarif, aturan yang sama juga menetapkan kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan tersebut meliputi: Kereta api Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu Kendaraan berbasis energi terbarukan, serta Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang