Ilustrasi truk di jalan basah Industri kendaraan komersial Indonesia kembali menyoroti praktik sejumlah produsen yang dinilai tidak mengikuti regulasi pemerintah, khususnya terkait standar emisi. Temuan ini diungkap oleh para petinggi PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), produsen dan distributor truk Fuso di Indonesia.Menurut mereka, masih ada merek tertentu—khususnya dari Tiongkok—yang memasarkan kendaraan dengan standar emisi Euro 2, padahal pemerintah telah mewajibkan Euro 4 untuk mesin diesel sejak 2022. Kondisi tersebut dianggap menciptakan persaingan yang tidak adil dan berpotensi merugikan konsumen maupun industri dalam negeri. Aji Jaya, Sales & Marketing Director PT KTB, menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku.“Kami selalu mengikuti regulasi yang diterapkan pemerintah. Tapi kenyataannya, ada merek China yang masih memasarkan truk Euro 2. Itu bukan kompetisi yang fair,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif saat acara yang belum lama ini digelar di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa KTB melalui Gaikindo terus menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah. “Kami harap pemerintah bisa menerapkan aturan Euro 4 untuk semuanya. Safety dan regulasi harus berlaku setara bagi seluruh produsen,” kata Aji. Duljatmono, President Director PT KRM, menegaskan bahwa perusahaannya telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar emisi Euro 4 dan memastikan kualitas produksi sesuai tuntutan global.“Kami selalu melaksanakan kebijakan pemerintah, termasuk standar emisi diesel Euro 4. Zero defect juga sudah kami capai di 2025,” tutur pria yang akrab disapa Momon itu.Industri kendaraan komersial juga menghadapi penurunan pasar serta serbuan produk impor yang tidak berinvestasi di Indonesia. Karena itu, produsen menilai regulasi yang ditegakkan secara setara sangat penting untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat.“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pemerintah, namun sampai sekarang belum ada langkah konkret. Kami berharap kondisi ini bisa segera diperbaiki,” ungkap Aji.