Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud buka suara soal polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. Dia menilai, mobil dinas yang dianggarkan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.Dikutip detikKalimantan, Rudy mengatakan mobil dinas itu akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah. Dia menilai, posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat mobilitas kepala daerah harus banyak menyambut tamu."Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," kata Rudy dikutip detikKalimantan. Rudy mengatakan, pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2006. Aturan tersebut menyebut kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc. Rudy bilang tidak mengikuti berapa harganya, yang terpenting sudah sesuai dengan aturan Permendagri tersebut."Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," ujarnya.Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2026 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, ada beberapa kriteria kendaraan dinas perorangan untuk pemerintah daerah. Berikut ketentuannya:Gubernur: 1 unit sedan maksimal 3.000 cc atau 1 unit jip maksimal 4.200 ccWakil Gubernur: 1 unit sedan maksimal 2.500 cc atau 1 unit jip maksimal 3.200 ccBupati/Walikota: 1 unit sedan maksimal 2.500 cc atau 1 unit jip maksimal 3.200 ccWakil Bupati/Wakil Walikota: 1 unit sedan maksimal 2.200 cc atau 1 unit jip maksimal 2.500 cc.