Ada beberapa model mobil yang secara spesifikasi masih boleh menggunakan BBM Pertalite. Berikut ini beberapa model mobilnya.Setiap model mobil punya spesifikasi yang berbeda. Spesifikasi mesin ini juga punya keterkaitan dengan bahan bakar yang digunakan kendaraan tersebut. Nah masing-masing pabrikan biasanya sudah punya rekomendasi jenis bahan bakar yang sebaiknya digunakan agar performa mobil optimal. Contohnya untuk BBM jenis Pertalite, hanya cocok digunakan pada mobil tertentu. Dikutip laman Pertamina, BBM RON 90 itu cocok untuk digunakan pada kendaraan dengan rasio kompresi 9:1 sampai dengan 10:1. Bahan bakar dengan warna hijau cerah dan bening ini diklaim punya kadar sulfur kurang dari 500 ppm dan diklaim kompatibel dengan sebagian besar mesin kendaraan di Indonesia.Toyota Avanza termasuk salah satu model mobil yang masih bisa menggunakan BBM Pertalite. Dalam buku panduan manual Toyota Avanza, dijelaskan bahwa bahan bakar mobil sejuta umat baik versi mesin 1.3 L dan 1.5 L menggunakan BBM dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi."Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasannya.Selain Avanza, Mitsubishi Xpander juga punya rekomendasi BBM serupa. Mitsubishi merekomendasikan Xpander diisi menggunakan bensin bebas timbal dengan angka oktan RON 90 atau lebih tinggi. Mitsubishi Xpander Cross juga direkomendasikan menggunakan BBM serupa dengan Xpander.Berbeda halnya dengan mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC), sekalipun harganya lebih murah ketimbang Avanza-Xpander tapi rekomendasi BBM-nya minimal RON 92. Pada buku panduan manual Toyota Agya, hatchback itu disebutkan menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal dengan angka oktan 92 atau lebih tinggi. Begitu juga dengan Calya yang dianjurkan menggunakan BBM RON 92.Spesifikasi mesin LCGC umumnya punya rentang rasio kompresi 10 sampai 11. Dengan spek tersebut harusnya menggunakan BBM dengan RON minimal 92, sekelas Pertamax. Anjuran LCGC untuk mengkonsumsi BBM dengan oktan minimal 92 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam pasal 4 butir 6 disebutkan bahwa mobil LCGC menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.