
- Belum semua tahu, ternyata ukuran parkir umum kendaraan memiliki aturan resminya.
Jadi jarak antar garis atau marka parkir memiliki ukuran yang telah diatur.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan ukuran garis parkir memiliki acuan yang disebut Satuan Ruang Parkir (SRP).
"Standarnya ada, di SNI itu kan ada lebar kendaraan. Itu ada standar lebar kendaraan. Garis-garis itu, kita sebutinnya SRP (Satuan Ruang Parkir)," kata Rio, (12/10/25) mengutip Kompas.com.
Menurut Rio, standar lebar ruang parkir untuk mobil penumpang umumnya berada di kisaran 2,5 meter hingga 2,75 meter.
"Mobil-mobil itu 2,5 meter, nanti paling lebihinnya itu bisa sampai 2,75 meter. Iya, idealnya 2,5 meter sampai 2,75 meter," ujarnya.
Rio menambahkan, memang ada perhitungannya tersendiri untuk menentukan ukuran ideal ruang parkir.
Hanya saja, mungkin tidak semua pengelola memahami atau menerapkan perhitungan tersebut dengan benar.
Source: Terungkap, Segini Ukuran Jarak Marka Parkir Mobil Sesuai Aturan Resmi