Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang mulai berlaku sejak 3 Maret 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha BBM untuk mencampurkan BBN ke dalam produk BBM yang dipasarkan secara komersial. Ilustrasi mobil dengan bahan bakar bioetanol “Badan usaha bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial,” tulis Kepmen tersebut, dikutip Senin (13/4/2026). Adapun jenis pencampuran yang diatur meliputi biodiesel untuk solar, bioetanol untuk bensin, diesel biohidrokarbon untuk solar dengan spesifikasi tertentu, serta bioavtur untuk bahan bakar pesawat. Dalam aturan yang sama, pemerintah juga menetapkan roadmap pencampuran BBN secara bertahap hingga 2030 dengan fokus pada empat jenis bahan bakar. Berikut rinciannya: 1. Biodiesel Untuk jenis BBM Solar tertentu atau bersubsidi, ditargetkan pencampuran biodiesel sebesar 40 persen (B40) pada 2026, lalu naik menjadi 50 persen (B50) pada 2027, 2028, dan 2029, dan 2030. Wilayah implementasi pencampuran bioidesel ini dilakukan secara nasional. Untuk jenis BBM Solar umum atau non subsidi, ditargetkan pencampuran biodiesel sebesar 40 persen (B40) pada 2026 dan 2027, lalu naik menjadi 50 persen (B50) pada 2028, dan 2029, dan 2030. Wilayah implementasi pencampuran bioidesel ini juga dilakukan secara nasional. 2. Bioetanol Untuk jenis BBM bensin umum atau non subsidi, pencampuran bioetanol pada 2026 ditargetkan sebesar 5 persen (E5) untuk enam wilayah di Tanah Air, yakni Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara pada 2027 juga ditargetkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen (E5) namun dengan satu tambahan implementasi, yakni Bali. Pada 2028, pencampuran bioetanol ditargetkan naik menjadi 10 persen (E10) dengan wilayah implementasi tetap pada tujuh wilayah RI seperti target pada 2027. Berlanjut pada 2029 dan 2030, target pencampuran bioetanol ditargetkan tetap 10 persen (E10), namun dengan wilayah implementasi bertambah satu lagi, yakni Lampung. Total wilayah implementasi E10 pada 2029 dan 2030 mencapai delapan daerah. Ilustrasi biodiesel B50, bahan bakar nabati buat mesin diesel. 3. Diesel biohidro karbon Untuk BBM Solar non subsidi, pencampuran diesel biohidro karbon ditargetkan sebesar 5 persen pada 2026 dan 2027, lalu naik menjadi 10 persen pada 2028, 2029, dan 2030, dengan wilayah implementasi nasional. 4. Bioavtur Untuk pencampuran bioavtur ditargetkan mulai bertahap 1 persen pada 2027-2028, kemudian naik lagi menjadi 5 persen pada 2029-2030. Wilayah implementasi tahap awal di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang