Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja.Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mengatur pembagian hasil antara aplikator dan ojol. Jika dulu 20 - 80 persen, maka kini menjadi 8 - 92 persen. Sederhananya, penghasilan mitra driver akan mengalami peningkatan. "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.comBeberapa menit sebelumnya, di mimbar yang sama, Prabowo sempat melempar pertanyaan ke sejumlah ojol mengenai fee aplikasi yang dianggap layak dan masuk akal. Jika 'pasukan hijau' mau potongannya turun dari 20 ke 10 persen, maka dia ingin lebih rendah lagi, yakni tak sampai 10 persen."Saudara-saudara, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol, setuju 20 persen? Kalau 15 persen? Apa? Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen! Harus di bawah 10 persen!" tuturnya.Prabowo juga meminta aplikator seperti Gojek, Grab dan lainnya untuk mengikuti permintaan tersebut. Jika masih membangkang, maka mereka diminta tak menjalankan bisnis lagi di Indonesia."Enak aje, elo yang keringetan, dia yang dapet duit. Sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia," kata dia.Sejak 1-2 tahun terakhir, ojol berkali-kali melakukan demo di Jakarta dan sekitarnya untuk menuntut pengurangan fee aplikasi. Sebab, rasio keuntungan mereka makin hari makin menipis. Kini, harapan tersebut akhirnya benar-benar terwujud.