Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini membawa perubahan besar pada skema pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol). Dalam pengumuman yang disampaikan tepat pada perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026), Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen. Suasana ribuan massa aksi driver ojek online (ojol) Suraabaya saat melalukan demonstrasi terkait insentif dan potongan tarif, pada Selasa (28/4/2026). Dengan kata lain, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan. Merespons kebijakan tersebut, Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo, menyatakan, pihaknya akan senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. "GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026). Meski berkomitmen untuk patuh, Gojek saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai dampak dari aturan tersebut terhadap operasional perusahaan. "Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," lanjut Hans. Di sisi lain, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi, memberikan tanggapan serupa. Grab menyatakan menghormati visi pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap perlu mempelajari naskah resmi dari Perpres tersebut. "Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng. Neneng juga memberikan catatan bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi model bisnis platform digital. "Usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng. Sebagai informasi, sebelum Perpres ini terbit, potongan aplikator rata-rata berada di angka 20 persen. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan daya beli dan kesejahteraan para mitra pengemudi di seluruh Indonesia dapat meningkat secara signifikan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang