Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator dari 20 menjadi 8 persen. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan kemenangan kolektif untuk 'pasukan hijau' se-Tanah Air.Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur biaya potongan aplikasi ojek online (ojol). Jika dulu 20 persen, kini hanya 8 persen. Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, regulasi itu bukan hanya kebijakan administratif, melainkan juga representasi konkret keberpihakan negara terhadap driver ojol di Indonesia. Sebab, kata dia, angka 8 persen jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal."Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (2/5)."Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tambahnya.Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Foto: Taufiq Syarifudin/detikcomGarda Indonesia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengemudi yang konsisten mengawal tuntutan tersebut. Hal ini, kata Igun, membuktikan suara yang terorganisir, berbasis data, kajian dan diperjuangkan secara konsisten mampu menghasilkan perubahan kebijakan signifikan."Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi," kata dia.Sejak 1-2 tahun terakhir, ojol kerap menggelar demo di Jakarta dan sekitarnya untuk menuntun pengurangan fee aplikasi. Setelah belasan dan bahkan puluhan kali protes digelar, akhirnya tuntutan tersebut didengar dan menghasilkan Perpres yang diumumkan Presiden Prabowo di Hari Buruh International, Jumat (1/5)."Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat.