Di tengah upaya memperkuat kemandirian energi nasional, pemerintah terus mendorong percepatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sebagai solusi jangka panjang. Salah satu langkah strategis yang kini disiapkan adalah penahapan implementasi biofuel, termasuk penguatan penggunaan B50 sebagai bagian dari peta jalan menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060. Komitmen ini ditegaskan melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pengusahaan dan pemanfaatan BBN secara lebih komprehensif. Ilustrasi biodiesel B50, bahan bakar nabati buat mesin diesel. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan, bahwa bahan bakar nabati memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi energi nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, BBN juga dinilai mampu meningkatkan bauran energi terbarukan sekaligus mendorong pertumbuhan industri berbasis sumber daya dalam negeri. Menurut Eniya, kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel berjalan konsisten namun tetap realistis. Puluhan kendaraan antre Solar di SPBU Jalan Trunojoyo Pamekasan, Jumat (31/10/2025) Artinya, setiap tahapan, termasuk menuju B50, akan disesuaikan dengan kesiapan nasional, mulai dari ketersediaan bahan baku, infrastruktur, hingga kesiapan sektor pengguna. "Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya, dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026). Kehadiran Keputusan Menteri ESDM tersebut menjadi acuan strategis dalam mendorong investasi dan pengembangan industri BBN di Tanah Air. Ilustrasi biodiesel. Biodiesel B50 siap menjadi bagian dari transisi energi hijau Indonesia sambil menyeimbangkan kebutuhan domestik dan ekspor. Regulasi ini mengatur secara bertahap proses pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti dukungan pembiayaan, terutama untuk sektor Public Service Obligation (PSO), serta kesiapan industri pengguna. Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 memperluas cakupan pengaturan dari hulu ke hilir. Penggunaan Biosolar B20 di SPBU Pertamina Aturan ini tidak hanya membahas jenis-jenis BBN, tetapi juga mencakup rantai usaha secara menyeluruh, mulai dari penyediaan, distribusi, hingga pemanfaatan akhir. Termasuk di dalamnya kewajiban badan usaha, mekanisme penetapan harga, standar teknis dan keselamatan, hingga penerapan nilai ekonomi karbon. Penahapan pemanfaatan ini juga mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, seperti biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur. Seluruhnya akan diimplementasikan secara bertahap sesuai kesiapan nasional. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang