Pemerintah secara aktif menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelayanan dalam hal mempermudah masyarakat. Selain penagihan, pemerintah juga memberikan keringanan berupa program pemutihan. Khusus Provinsi Jawa Barat, terakhir diselenggarakan 30 September 2025. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penagihan tunggakan PKB dilakukan secara rutin, baik sedang ada program pemutihan atau tidak. “Program pemutihan tersebut memberikan kesempatan kepada para penunggak PKB, nilainya cukup besar untuk Jabar, sehingga bayar pajak jadi lebih ringan,” ucap Deni saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (9/11/2025). Selain memberikan keringanan, pemerintah juga aktif menagih ke penunggak pajak lewat beberapa cara. Seperti penagihan secara digital, giat operasi bersama polisi dan penagihan door to door. “Digitalisasi itu lewat pesan peringatan di WhatsApp, sehingga masyarakat bisa sadar nih bahwa pemerintah sudah menagih, dan kewajibannya harus membayarkan pajak sesuai aturan,” ucap Deni. Cara mengurus STNK hilang 2025 sesuai aturan resmi Polri. Deni mengatakan, data nomor telepon wajib pajak ada di Bapenda, sehingga, ketika sudah menunggak akan diberikan peringatan lewat pesan singkat tersebut. Selain itu, petugas pajak juga melakukan penelusuran dengan mendatangi penunggak pajak seperti di rumah, kantor dan beberapa lokasi lainnya. Program penagihan ini sudah lama dilakukan. “Kami bekerjasama dengan pihak ketiga, bahkan para pegawai Bapenda yang juga sebagai pemungut pajak melakukan penelusuran mandiri, bekerja sama dengan Samsat dan pemerintah kabupaten/kota,” ucap Deni. Selain itu, Bapenda juga melakukan kegiatan rutin melakukan operasi gabungan bersama kepolisian yang sudah dijadwalkan. “Kami bersama pihak Polres, melakukan razia kepada pengguna kendaraan, bila terdapat yang menunggak pajak ya harus bayar,” ucap Deni. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.