Pemerintah Indonesia terus memacu akselerasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), khususnya pada sektor transportasi massal. Langkah ini dipertegas dengan peta jalan insentif baru yang akan menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat utama. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan bahwa saat ini industri otomotif nasional sudah sangat siap menyongsong era green mobility. Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah.  Di sektor kendaraan berat, saat ini sudah ada sembilan industri lokal di Indonesia yang memproduksi bus dan truk listrik. Namun, pemerintah memastikan pemanfaatan insentif ke depan akan dikawal secara konsisten melalui penyesuaian nilai komponen lokal yang ketat. "Pemerintah secara konsisten mengawal penyesuaian nilai TKDN sebagai syarat berlakunya insentif. Jadi nanti insentif yang akan diberlakukan tetap istilahnya TKDN trigger. Jadi harus memiliki nilai TKDN untuk teman-teman bisa manfaatkan insentif yang akan diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat ini," ujar Mahardi dalam pembukaan Busworld Southeast Asia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Mahardi menambahkan, saat ini industri berada di fase akhir atau market creation dengan target TKDN bus listrik minimal sebesar 40 persen. Patut diapresiasi karena beberapa produk bus listrik lokal dan industri karoserinya sudah berhasil mencapai angka tersebut. Namun, target ini dipastikan akan langsung melonjak tinggi pada tahun depan berdasarkan regulasi Permenperin Nomor 6 Tahun 2024. "Saat ini kita berada di fase akhir atau market creation dengan target TKDN minimal 40 persen. Karena sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan roadmap EV kita, nilai TKDN di tahun depan 2026 akan berlanjut meningkat ke nilai 60 persen," kata Mahardi. Untuk mengejar target tersebut, Kemenperin menyatakan tengah melakukan revisi Perdirjen TKDN Komponen Utama, yang menjadi turunan penambah nilai dari Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Langkah ini diambil guna mengakomodasi usulan-usulan dari industri karoseri lokal agar beberapa komponennya bisa masuk dalam penghitungan. Hal ini krusial mengingat banyak pemerintah daerah yang perlahan mulai mengalihkan fleet transportasinya ke bus listrik. Koridor Aspek Teknis dan Keselamatan Menanggapi lompatan teknologi bus listrik tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan agar aspek keselamatan tidak sampai terpinggirkan di tengah masifnya modernisasi. Kasubdit Angkutan Tidak Dalam Trayek Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Utomo Harmawan menyampaikan bahwa modernisasi kendaraan dan ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan pemenuhan aspek teknis kendaraan. "Keselamatan dan kelaikan jalan tetap menjadi prinsip utama dalam pengembangan transportasi darat. Modernisasi kendaraan dan ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan standar keselamatan, pemenuhan aspek teknis kendaraan, perlindungan bagi pengguna jasa, serta penguatan budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan jalan," tegas Utomo. Bagi Kemenhub, pertumbuhan kapasitas produksi bus termasuk bus listrik hasil inovasi industri dalam negeri baru bisa dikatakan berhasil jika mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat dalam bentuk layanan transportasi yang aman, modern, sekaligus berkelanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang