Mobil listrik Wuling Air EV, BingouEV dan Cloud ev Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut menyangkut status kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan itu telah diperbarui. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis mendapatkan pengecualian dari pajak daerah. GULIR UNTUK LANJUT BACA Dengan adanya perubahan ini, setiap penyerahan, kepemilikan, maupun penguasaan kendaraan listrik berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB, sebagaimana kendaraan konvensional pada umumnya. Kebijakan ini menjadi sinyal adanya penyesuaian arah fiskal pemerintah terhadap perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.Meski demikian, pemerintah daerah mulai merespons kebijakan tersebut dengan pendekatan yang lebih adaptif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, tengah menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan ini tidak berdampak signifikan terhadap minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik.Dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Bapenda Jakarta, Senin 20 Apeil 2026, Pemprov DKI memahami bahwa penggunaan kendaraan listrik selama ini turut didorong oleh berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak daerah.Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya merancang skema insentif fiskal baru yang tetap memberikan keringanan kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan regulasi yang berlaku.Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan tetap mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya transisi menuju energi yang lebih bersih. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Selain aspek ekonomi, keberlanjutan lingkungan juga menjadi pertimbangan utama. Kendaraan listrik masih dipandang sebagai solusi untuk menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta.Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, arah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia memasuki fase baru. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan keberlanjutan insentif, agar ekosistem kendaraan listrik tetap tumbuh secara positif di tengah perubahan regulasi.