Warga di Jawa Tengah teriak kenaikan pajak kendaraan yang signifikan. Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) memicu kenaikan pajak tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) janji akan memberikan keringanan.Ramai di media sosial pemilik kendaraan di Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan pajak yang cukup drastis. Di media sosial, ada beberapa pengguna mengeluhkan pajak motor dan mobilnya naik signifikan. Misalnya pajak motor yang biasanya Rp 130 ribuan jadi Rp 170 ribuan. Selanjutnya pajak mobil juga dikeluhkan melonjak dari sebelumnya Rp 3 jutaan jadi tembus Rp 6 juta.Pemprov Jateng berjanji akan memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan akan didiskon sebesar 5 persen hingga akhir tahun 2026. Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, mengatakan diskon tersebut menyikapi dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan kenaikan PKB.Sebenarnya opsen pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak awal 2025 lalu. Tapi, pada periode Januari-Maret 2025, ada diskon pajak di Jawa Tengah sehingga tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak. Namun, menurut Sumarno, di awal 2026 ini tidak ada kebijakan diskon sehingga masyarakat terasa ada kenaikan PKB.Sumarno bilang, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026."Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026," kata Sumarno dikutip dari situs resmi Pemprov Jateng."Besarannya kurang lebih 5 persen," sambungnya.Mengutip laman Instagram Bapenda Jateng, kenaikan pajak kendaraan yang dikeluhkan masyarakat Jawa Tengah itu terjadi akibat adanya penerapan opsen PKB."Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen (dari tarif PKB provinsi). Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.Opsen yang dibayarkan dari pemilik kendaraan itu langsung diserahkan ke kabupaten dan kota. Dijelaskan lebih lanjut, opsen digunakan untuk memperbaiki jembatan, meningkatkan layanan publik, serta untuk kepentingan masyarakat lainnya.