Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026. Hal ini disampaikan oleh Sumarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, menegakan posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan. Ia juga mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB sebesar lima persen untuk 2026. “Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata Sumarno, dikutip dari laman resmi Jatengprov, Minggu (15/2/2026). Penetapan opsen PKB Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng menerapkan opsen sebesar 13,94 persen dari PKB. Pada awal 2025, masyarakat sempat memperoleh relaksasi berupa diskon 13,94 persen pada periode Januari–Maret 2025. Setelah masa diskon berakhir, masyarakat merasakan kenaikan karena tidak lagi ada kebijakan potongan. “Besarannya kurang lebih lima persen,” kata Sumarno. Ia menambahkan, rencana relaksasi tersebut akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kelancaran program pembangunan. “Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” kata Sumarno. Pajak naik karena ada opsen pajak Selain relaksasi PKB, Pemprov Jateng juga tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas pada 2026. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ. Sumarno mengatakan, kajian relaksasi akan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini, termasuk menyesuaikan dengan postur APBD serta keberlanjutan pembangunan daerah. Ia mengatakan, penerimaan PKB menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan daerah, khususnya untuk infrastruktur jalan serta program pendidikan seperti sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri. Terkait target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumarno menyebut potensi tambahan penerimaan bisa berasal dari pertumbuhan kendaraan baru maupun pembayaran tunggakan pajak tahun sebelumnya. Adapun kebijakan opsen, lanjut dia, telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Pajak Daerah. Jika sebelumnya menggunakan skema bagi hasil, kini dana opsen langsung disalurkan oleh Samsat ke rekening pemerintah kabupaten/kota. “Kami mendorong teman di kabupaten/ kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya. Sumarno menambahkan, Pemprov Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan PAD melalui berbagai langkah strategis, antara lain dengan mengoptimalkan kinerja BUMD serta pemanfaatan aset daerah secara lebih efektif. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang