Daftar Isi 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 1. DKI Jakarta 2. Kalimantan Tengah 3. Jawa Tengah 4. Bengkulu 5. Bali Ada lima provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan skema yang berbeda-beda. Berikut ini daftarnya, jangan sampai kamu terlewat ya!Bertambah lagi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di akhir Mei 2026. Jika sebelumnya hanya ada tiga, kini ada lima provinsi yang tercatat menggelar pemutihan pajak kendaraan. Terbaru ada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan1. DKI JakartaPemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan denda pajak kednaraan di Jakarta ini berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.2. Kalimantan TengahPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026. Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut.6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari3. Jawa TengahJawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak hingga Desember 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui empat program berikut.Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.4. BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.5. BaliPemutihan pajak kendaraan di Bali itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen. Kemudian untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.