Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak perlu segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (31/8/2026). Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 telah berjalan sejak 1 Juni 2026. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. “Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, belum lama ini. Cara cek pajak kendaraan Jakarta Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa mengecek terlebih dahulu jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. Pengecekan tagihan pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) Berikut langkah-langkahnya: - Buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id- Masukkan nomor polisi kendaraan- Masukkan huruf pada pelat nomor kendaraan- Masukkan NIK pemilik kendaraan- Centang kode captcha- Klik menu “Cari” Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Caranya sebagai berikut: - Buka aplikasi JAKI- Pilih menu “Pajak”- Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”- Pilih menu “Informasi PKB”- Masukkan nomor polisi kendaraan- Klik “Cek Pajak” Informasi mengenai jumlah tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul pada layar aplikasi. Lokasi layanan pemutihan pajak kendaraan Jakarta Masyarakat yang ingin memanfaatkan hari terakhir program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Berikut lokasi Samsat Induk Jakarta: - Samsat Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.- Samsat Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.- Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng.- Samsat Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara.- Samsat Jakarta Utara: Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. Suasana loket pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Kantor Samsat Bersama Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). Selain itu, layanan pemutihan juga tersedia di sejumlah gerai Samsat wilayah penyangga Jakarta, seperti Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Bayar pajak kendaraan juga bisa lewat online Bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran akun dan memastikan data kendaraan sudah terdaftar. Berikut cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal: - Daftar akun di aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi.- Pastikan kendaraan sudah terdaftar dengan memasukkan nomor registrasi serta nomor rangka kendaraan.- Pilih menu pembayaran.- Generate kode bayar.- Pilih bank yang tersedia.- Ikuti instruksi pembayaran hingga transaksi selesai. Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah Syarat dokumen bayar pajak kendaraan Agar proses pembayaran berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke Samsat. Dokumen yang harus dibawa antara lain: - STNK asli dan fotokopi.- BPKB asli dan fotokopi.- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK beserta fotokopi.- Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain. Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan karena terdapat proses pengecekan fisik kendaraan. Dengan berakhirnya program pemutihan pada 31 Agustus 2026, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau segera melakukan pembayaran agar bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda administrasi.