Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran. Program Pemutihan Program pemutihan tersebut digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 1 Juni 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov DKI Jakarta memastikan wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti program pemutihan tanpa harus melakukan proses administrasi tambahan. Ilustrasi STNK. 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Mana Saja? Masyarakat cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui prosedur yang berlaku, baik dengan datang langsung ke kantor Samsat maupun menggunakan kanal pembayaran yang tersedia. Saat pembayaran dilakukan, sistem akan menghapus denda atau sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan selama program pemutihan berlangsung. Lokasi Adapun sejumlah lokasi layanan Samsat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, yaitu: Samsat Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. Samsat Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. Samsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat. Samsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur. Samsat Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.