Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Besaran pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan urutan kepemilikan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak yang dikenakan juga semakin tinggi. Ketentuan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski Perda tersebut ditetapkan pada 2024, penerapan tarif pajak progresif berdasarkan aturan baru mulai berlaku pada Januari 2025. Berdasarkan informasi Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. “Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4,” ucap Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi pajak kendaraan. Artinya, kendaraan yang dimiliki oleh anggota keluarga dengan alamat yang sama tetap dapat diperhitungkan sebagai kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif, meskipun kendaraan tersebut terdaftar atas nama yang berbeda. Daftar tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki secara pribadi, tarif pajak progresif ditetapkan berdasarkan urutan kepemilikan sebagai berikut: Kendaraan pertama: 2 persen Kendaraan kedua: 3 persen Kendaraan ketiga: 4 persen Kendaraan keempat: 5 persen Kendaraan kelima dan seterusnya: 6 persen Dengan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan tarif berbeda untuk setiap kendaraan berdasarkan urutan kepemilikannya. Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat tiga kendaraan yang masuk dalam perhitungan kepemilikan berdasarkan NIK dan/atau alamat yang sama, kendaraan tersebut dapat dikenakan tarif sesuai urutan kepemilikan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, pajak progresif tersebut tidak berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor. Aturan pajak progresif hanya diberlakukan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki secara pribadi. Sementara kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan atau perusahaan tidak dikenakan tarif progresif. Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan ditetapkan dengan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen. Tarif 0,5 persen untuk kendaraan tertentu Selain kendaraan pribadi dan kendaraan milik perusahaan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan tarif khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenakan tarif sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, besaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Status kepemilikan dan peruntukan kendaraan juga menjadi faktor dalam menentukan tarif pajak.