Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan relaksasi. Relaksasi pajak yang dimaksud berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Ilustrasi STNK. Kendaraan jadi bodong jika tidak perpanjang STNK 2 tahun. "Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026). Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Lusiana mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran. Warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ucapnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang