Bagi pengendara sepeda motor, memiliki SIM C merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum berkendara di jalan raya. Maka dari itu, masyarakat yang hendak mengajukan SIM C baru perlu mengetahui biaya, persyaratan, hingga tahapan pembuatannya. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000. Namun, biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM. Pemohon masih perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat berbeda di setiap daerah. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp 75.000 hingga Rp 150.000 untuk kedua layanan tersebut. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang dapat dilakukan secara langsung di Satpas maupun melalui layanan online yang tersedia. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas, rambu-rambu, serta etika berkendara. Jika dinyatakan lulus ujian teori, pemohon dapat melanjutkan ke ujian praktik. Ujian praktik tidak hanya menguji kemampuan mengendalikan sepeda motor di lintasan, tetapi juga mencakup simulasi kondisi berkendara yang menyerupai situasi di jalan raya. Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Bukti pendaftaran, baik secara manual maupun online Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Bukti pembayaran PNBP Selain kelengkapan dokumen tersebut, pemohon juga harus mengikuti proses identifikasi berupa perekaman sidik jari dan pengambilan foto. Dengan mengetahui biaya SIM C baru, syarat, dan cara membuatnya, pemohon dapat mempersiapkan seluruh dokumen serta biaya yang diperlukan sebelum datang ke Satpas.