Bagi masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. SIM C diterbitkan setelah pemohon memenuhi ketentuan administrasi dan dinyatakan mampu mengendarai sepeda motor. Dari sisi biaya, tarif penerbitan SIM C baru telah ditetapkan pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif resmi untuk pembuatan SIM C baru adalah Rp 100.000. Perlu diperhatikan, biaya tersebut merupakan tarif penerbitan SIM dan belum mencakup sejumlah kebutuhan lain selama proses pengajuan. Pemohon biasanya masih perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya untuk kedua pemeriksaan tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp 75.000 sampai Rp 150.000, tergantung lokasi dan layanan yang digunakan. Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Ternyata Ini Alasan Mengapa Harus Diperpanjang Pembuatan SIM C dapat diawali dengan melakukan pendaftaran di Satpas atau melalui layanan pendaftaran secara online. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan serta memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkendara. Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori. Materi yang diujikan berkaitan dengan pengetahuan berlalu lintas, seperti rambu-rambu, marka jalan, aturan berkendara, serta etika di jalan raya. Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori dapat melanjutkan ke tahap ujian praktik. Dalam ujian ini, kemampuan mengendalikan sepeda motor dan menerapkan keterampilan berkendara menjadi bagian yang dinilai. Supaya proses pembuatan SIM C berjalan sesuai prosedur, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi: e-KTP Bukti pendaftaran, baik secara manual maupun online Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Bukti pembayaran PNBP Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga harus menjalani proses identifikasi dan perekaman data, seperti pengambilan foto serta sidik jari. Jadi, calon pemohon sebaiknya tidak hanya menyiapkan Rp 100.000 untuk tarif resmi SIM C baru, tetapi juga memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.