Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi, ketika berada di jalan raya. Untuk mengoperasikan kendaraan niaga seperti bus atau truk, pengemudi diwajibkan memiliki SIM B1 atau B2 sebagai bukti kelayakan dan izin untuk mengemudikan jenis kendaraan tersebut. Jika sopir kendaraan niaga tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat diperiksa, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, sehingga bisa kena sanksi tilang. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM B per Januari 2026, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tarif bikin SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangannya Rp 80.000, berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Sabtu (3/1/2026). Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan. Suasana buka tutup truk logistik di simpang Jalan Lingkar Selatan Cilegon. Kamis (25/12/2025). JLS dijadikan area buffer zone karena di dalam pelabuhan Ciwandan padat dengan truk yang menunggu giliran masuk ke dalam kapal menuju Sumatera. SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton. Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM: Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang