Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi saat berkendara di jalan raya. Khusus pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk, kendaraan penarik, hingga kendaraan dengan bobot tertentu, diperlukan SIM B1 atau SIM B2 sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengemudi kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat pemeriksaan dapat dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang. Biaya pembuatan SIM B mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum ditetapkan sebesar Rp 120.000. Sementara biaya perpanjangan masing-masing SIM tersebut sebesar Rp 80.000. Tarif PNBP tersebut berlaku secara nasional dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Namun, biaya pembuatan SIM B tidak hanya terdiri dari tarif PNBP. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk memenuhi sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum SIM diterbitkan. Syarat dan biaya perpanjang SIM 2026 di SIM Keliling Jakarta. Biaya tambahan tersebut antara lain meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan umumnya berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM. Sementara itu, biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis serta kesiapan pemohon dalam mengemudikan kendaraan. Selain itu, ketentuan mengenai SIM B1 dan SIM B2 diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). SIM B1 dan SIM B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang perseorangan maupun umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sementara itu, SIM B2 dan SIM B2 Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1 ton. Persyaratan kepemilikan SIM B juga diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk mendapatkan SIM B1, pemohon harus sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Sementara untuk mendapatkan SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan. Adapun untuk memperoleh SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Sedangkan untuk mendapatkan SIM B2 Umum, pemohon wajib memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan. Dengan demikian, pengemudi kendaraan niaga perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan kategori dan bobot kendaraan yang dikemudikan. Selain memenuhi persyaratan usia dan administrasi, pemohon juga harus melewati tahapan pemeriksaan kesehatan, psikologi, serta ujian yang ditetapkan kepolisian.