Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A masih menjadi kebutuhan wajib bagi pemilik mobil pribadi di Indonesia. Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, pemohon perlu mengetahui besaran biaya resmi yang berlaku agar tidak salah informasi saat datang ke Satpas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, Tarif penerbitan SIM sendiri diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional. “Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026). Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Untuk SIM A baru, biaya resminya sebesar Rp 120.000. Sementara tarif perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000. Prianggo juga menegaskan bahwa tarif penerbitan SIM berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Meski demikian, nominal tersebut belum termasuk biaya pendukung lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000 hingga Rp 75.000, sedangkan tes psikologi berkisar Rp 60.000 sampai Rp 100.000, tergantung lokasi pelayanan. Kemudian, syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Pemohon wajib memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. Berikut syarat pembuatan SIM A baru: Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani Melampirkan hasil tes psikologi Mengikuti dan lulus ujian teori serta ujian praktik Sementara untuk perpanjangan SIM A, syarat yang perlu disiapkan antara lain: Membawa SIM A lama yang masih berlaku Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi Menyerahkan surat keterangan sehat Melampirkan hasil tes psikologi Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM Keliling, maupun layanan SIM online sebelum masa berlaku habis. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang