Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen resmi wajib bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara. Untuk tarif penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru ditetapkan sebesar Rp 120.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya dapat berbeda-beda tergantung lokasi. Kemudian, proses pembuatan SIM A diawali dengan pendaftaran, baik secara langsung di Satpas maupun online, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi, serta pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh pemohon. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Berikut rinciannya: Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan) Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama. Tes KesehatanTes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya. Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Tes PsikologiTes psikologi mencakup pemeriksaan kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemohon harus melampirkan surat keterangan lulus yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan. Ujian Teori dan Praktik SIM A TerbaruDalam proses pembuatan SIM A, pemohon juga wajib mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS. Sementara itu, ujian praktik kini tidak hanya dilakukan di lintasan Satpas, tetapi juga di jalan umum. Pengujian di jalan raya bertujuan untuk menilai keterampilan mengemudi secara langsung, termasuk kemampuan memahami rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Dengan memahami syarat administrasi, tahapan ujian, dan biaya pembuatan SIM A terbaru, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai prosedur resmi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang