- kabar gembira buat pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak. Sejumlah wilayah di Indonesia terpantau menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2026. Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga proses perpanjangan STNK menjadi lebih ringan. Nah, berikut ini beberapa daerah yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026: 1. Bali Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, rincian insentifnya meliputi: - Diskon PKB 8 persen untuk kendaraan ≤200 cc - Diskon 9 persen untuk kendaraan >200 cc - Tambahan potongan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan