Ilustrasi STNK. Program ini hadir dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. GULIR UNTUK LANJUT BACA Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini bisa bernapas lega. Sebab, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.Menariknya lagi, penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah. Jadi wajib pajak tidak perlu repot mengurus surat permohonan atau datang khusus untuk meminta penghapusan sanksi administratif.Dilansir VIVA, Minggu 31 Mei 2026, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembebasan berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang terus membengkak punya kesempatan untuk kembali menormalkan administrasi kendaraannya.Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.Selain membantu warga, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan daerah yang kini semakin mengandalkan sistem digital.Program pemutihan denda seperti ini biasanya langsung disambut antusias pemilik kendaraan. Tidak sedikit masyarakat yang sengaja menunggu momen penghapusan denda agar biaya yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan.Apalagi untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari satu tahun, nominal bunga keterlambatan bisa cukup terasa. Karena itu, periode tiga bulan yang diberikan Pemprov DKI menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan.Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok PKB atau BBNKB selama periode program berlangsung, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Nantinya, sistem akan otomatis menyesuaikan penghapusan sanksi administratif yang berlaku.Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu antre mengurus penghapusan denda secara manual. Semua sudah diproses langsung melalui sistem Pajak Daerah.Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan modern.Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda bayar pajak karena terbebani bunga keterlambatan, sekarang jadi waktu yang tepat untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Sebab setelah masa program berakhir pada 31 Agustus 2026, sanksi administratif akan kembali berlaku normal sesuai aturan yang berlaku.Jadi kalau pajak kendaraan Anda masih mati, mungkin sekarang saat paling pas untuk segera dibereskan sebelum dendanya muncul lagi.