- Kini masyarakat Jawa Tengah bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus membawa KTP sesuai STNK. Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan baru ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya bisa memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan. “Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” katanya, dikutip Kompas.com, Sabtu (9/5/2026). Meski pembayaran pajak tahunan kendaraan kini bisa dilakukan tanpa KTP sesuai data STNK, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Seperti melampirkan surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam surat tersebut, wajib pajak menyatakan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. "Diberikan form yaitu yang pertama pemblokiran, blokir atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Itu baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini," ucapnya. Surat pernyataan itu menjadi dokumen wajib saat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah. Selain surat pernyataan, wajib pajak juga harus membawa sejumlah dokumen pendukung asli, bukan fotokopi.