Seruan “stop bayar pajak” kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang ramai di media sosial menjadi cerminan bahwa pemerintah tak serius mengelola pendapatan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Isu tersebut pun dinilai layak menjadi perhatian semua pihak di Indonesia, mengingat kenaikan pajak tidak terjadi hanya di Jawa Tengah. Sementara itu, layanan publik di provinsi lain pun belum optimal. Seperti banyaknya jalan berlubang ada di mana-mana, bahkan di kota besar seperti Jakarta. Pemerintah harusnya introspeksi dengan kebijakan yang diambil dan mewujudkan terobosan dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) INDONESIA, sekaligus Pengamat Kebijakan Transportasi mengatakan Gerakan “stop bayar pajak” sah dilakukan oleh masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang, ini seharusnya menjadi teguran buat pemerintah. “Artinya pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah lewat pajak yang dipungut dari rakyat tidak tepat pengalokasiannya, harusnya dengan dana tersebut membuat rakyat puas dengan pelayanan publik, atau bisa membuat ekonomi lebih baik,” ucap Tigor kepada KOMPAS.com, Senin (16/2/2026). Gerakan tersebut juga dinilai patut menjadi perhatian pemerintah pusat atau provinsi lain. Pasalnya, kenaikan tarif PKB sebenarnya tidak terjadi cuma di Jawa Tengah. Duta Pelayanan Samsat di KB Samsat Polres Pasuruan Kota diharapkan mampu membantu wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK, Rabu (26/11/2025) “Rakyat berhak menyampaikan keluh kesahnya, jangan jauh-jauh di Jateng, di Bogor saja, banyak jalan berlubang, bayangkan rakyat yang sudah taat bayar pajak tapi jalan rusak di mana-mana, wajar saja jika rakyat menanyakan kemana aliran dana dari pungutan pajak ini,” ucap Tigor. Gerakan tersebut, menurut Tigor, harus direspons dengan baik oleh pemerintah daerah. Pemerintah tak bisa jalan sendiri tanpa mendengar aspirasi dari masyarakat. “Perbaiki pelayanan publik, buat masyarakat taat bayar pajak dengan cara kreatif, jangan cuma dengan memberikan program pemutihan, tapi juga sampai menyentuh akar rumput, seperti mempermudah proses balik nama kendaraan bekas,” ucap Tigor. “Jangan sampai orang yang sudah rajin bayar pajak merasa diperas, PKB yang tiap tahun harus dibayarkan kok justru naik-naik lagi, semetara masih banyak penunggak pajak di luaran sana, jangan memancing ikan di dalam kolam lah, tapi di laut,” ucap Tigor. Bayar pajak kendaraan secara drive thru Tigor menekankan, pemerintah dalam menagih pajak harus kreatif dengan tidak mengandalkan cara-cara konvensional, seperti pemberian dikson atau pemutihan. Tapi bisa lewat cara memberikan kemudahan birokrasi dan sejenisnya. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat yang sudah taat pajak pasti akan merasa lelah dan sampai pada titik jenuhnya. Mungkin saat ini wujudnya ke gerakan “stop bayar pajak” ini. “Biarkan itu menjadi isu nasional, tapi masyarakat harus ingat bahwa kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, registrasi kendaraan bisa dicabut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap Tigor. Maka dari itu, masyarakat tetap harus waspada dengan konsekuensinya, jangan sampai kendaraan yang sudah harus ganti plat nomor tak kunjung diperpanjang sampai 2 tahun, nanti bisa disita oleh petugas kepolisian karena melanggar hukum. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang