Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama mendapat respons dari Korlantas Polri. Kepolisian menegaskan, layanan tetap diberikan demi mempermudah masyarakat, namun tetap disertai pengawasan dan arahan administrasi yang jelas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai solusi atas kendala yang selama ini dihadapi masyarakat. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. “Kemarin kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kita terima,” ucap Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). “Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kita arahkan untuk langsung balik nama,” kata dia. Menurut Wibowo, pada dasarnya syarat pengesahan tahunan cukup sederhana, yakni KTP pemilik baru dan STNK kendaraan. Namun, kepolisian tetap mendorong agar proses balik nama segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya. “Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo. Artinya, kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban KTP dalam administrasi kendaraan. Korlantas tetap melakukan verifikasi untuk memastikan status kepemilikan kendaraan. “Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan,” ucap Wibowo. Situasi di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (8/4/2026) setelah adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama “Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. “Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi. Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025 Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA dan berlaku sejak 6 April 2026 ini menjadi angin segar, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala dokumen. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap terkontrol, Korlantas Polri berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan validitas data kendaraan. Transformasi pelayanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi hambatan administratif di lapangan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang