Pemerintah Malaysia bakal memberlakukan regulasi baru untuk mobil listrik impor utuh atau completely built-up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Aturan ini mengubah syarat minimum kendaraan listrik yang boleh masuk ke pasar Negeri Jiran. Dikutip Paultan, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menetapkan, seluruh mobil listrik CBU wajib memenuhi dua ketentuan utama, yakni nilai cost, insurance and freight (CIF) minimal 200.000 RM atau sekitar Rp 760 juta, serta tenaga motor minimum 180 kW. Ilustrasi mobil listrik. Kebijakan baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang mensyaratkan harga lantai 250.000 RM dengan tenaga minimum 200 kW. Meski sekilas terlihat lebih longgar karena batas tenaga diturunkan, perubahan skema dari ambang harga minimum menjadi nilai CIF justru diperkirakan membuat harga jual mobil listrik impor semakin mahal. Sebab, nilai CIF merupakan harga kendaraan saat tiba di pelabuhan sebelum dikenakan pajak, cukai, bea impor, serta margin distributor dan dealer. Dengan tambahan bea masuk, cukai, pajak penjualan, hingga margin distribusi, harga mobil listrik CBU di Malaysia diprediksi bisa menembus 300.000 RM atau sekitar Rp 1,1 miliar untuk model tertentu. Bahkan, untuk kendaraan listrik yang diimpor dari Eropa atau Korea Selatan, biaya impor disebut bisa lebih tinggi dibanding produk asal China. MITI menyebut aturan baru ini telah disosialisasikan kepada pemegang franchise approved permit (AP) pada 30 April 2026. Sebelumnya, Malaysia memberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk mobil listrik impor sejak 2022, khususnya bagi model dengan harga di atas 100.000 ringgit Malaysia. Insentif tersebut membuat pasar EV Malaysia berkembang pesat dengan masuknya berbagai merek asal China. Namun setelah insentif berakhir, mobil listrik impor akan kembali dikenakan bea impor, cukai, serta pajak penjualan dan layanan sebesar 10 persen. Dorong Produksi Lokal Regulasi baru ini diyakini menjadi langkah pemerintah Malaysia untuk mendorong perakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Dengan aturan baru tersebut, merek yang belum memiliki fasilitas produksi lokal diperkirakan bakal kesulitan menjaga harga jual tetap kompetitif. Sejumlah model populer disebut terancam terdampak karena tidak memenuhi syarat tenaga minimum 180 kW atau mengalami lonjakan harga signifikan. Beberapa model yang disebut berpotensi terdampak antara lain BYD Atto 3, MG4, GWM Ora Good Cat, Chery E5, hingga Honda e:N1. Sementara model dengan tenaga lebih besar seperti BYD Seal, Zeekr X, Xpeng G6, dan smart #1 diperkirakan tetap bisa dijual, tetapi dengan harga jauh lebih tinggi. BYD Atto 1 IIMS 2026 Kondisi ini dinilai dapat mempersempit pilihan kendaraan listrik di Malaysia, khususnya pada segmen harga menengah. Di sisi lain, produsen lokal seperti Proton dan Perodua diperkirakan menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan baru tersebut. Apalagi Proton sudah memiliki lini EV eMas yang diproduksi lokal sehingga tidak terdampak aturan CIF maupun batas tenaga minimum untuk mobil listrik CBU. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang